Kemitraan Publik-Swasta (PPP) — Brunei Darussalam
Model kontrak jangka panjang di mana Pemerintah Brunei melibatkan entitas swasta untuk mengembangkan, mengelola, atau membiayai aset atau layanan publik dengan pembagian risiko dan pembayaran yang terkait kinerja.
Definisi
Kemitraan Publik‑Swasta (PPP) di Brunei Darussalam didefinisikan oleh Kementerian Keuangan sebagai kontrak jangka panjang antara Pemerintah dan entitas swasta untuk pengembangan dan/atau pengelolaan aset atau layanan publik, di mana mitra swasta dapat menanggung risiko yang signifikan dan di mana remunerasi terkait secara signifikan dengan kinerja dan/atau permintaan (MOF PPP Guidelines, [1]).
Perbedaan dari pengadaan konvensional
Panduan membedakan PPP dari pengadaan konvensional dengan mencatat durasi kontrak yang lebih panjang, alokasi risiko yang eksplisit antara pihak‑pihak, kemungkinan penggunaan pembiayaan swasta, dan fokus pada keluaran/kinerja daripada sekadar spesifikasi input (MOF PPP Guidelines, [1]). Mekanisme pembayaran dapat berbasis volume atau berbasis ketersediaan (MOF PPP Guidelines, [1]).
Konsekuensi praktis bagi pemasok
Panduan menyatakan perusahaan swasta sering membentuk konsorsium atau Special Purpose Vehicle (SPV) untuk ikut serta; SPV dapat mengumpulkan ekuitas atau utang untuk membiayai proyek dan akan dibayar sesuai mekanisme pembayaran yang disepakati dalam kontrak ketika kriteria kinerja atau penggunaan terpenuhi (MOF PPP Guidelines, [1]; [1]).
Sumber
Ditinjau: 27 Oktober 2026