Public Procurement Department (PPD) — Bahama
Public Procurement Department (PPD) adalah badan pusat yang dibentuk berdasarkan Public Procurement Act untuk memberikan pedoman pengadaan, mempromosikan transparansi, dan mengawasi kebijakan pengadaan.
Peran dan fungsi
Public Procurement Department (PPD) dibentuk oleh Public Procurement Act dan Undang‑undang tersebut menetapkan fungsi termasuk menetapkan kebijakan pengadaan, mendukung pengadaan berkelanjutan serta mempromosikan transparansi, akuntabilitas dan integritas. Situs resmi Departemen mencantumkan manual, bantuan dan sumber daya panduan yang dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan.
Perbedaan dari entitas pengadaan
Undang‑undang mendefinisikan entitas pengadaan (misalnya kementerian, badan publik dan komite kota) secara terpisah dan mempertahankan tanggung jawab mereka untuk melaksanakan pengadaan. PPD mengeluarkan kebijakan, pengawasan dan pedoman serta dapat melakukan pengadaan terpusat sebagaimana diatur dalam Undang‑undang, sementara entitas pengadaan individu melaksanakan pengadaan.
Konsekuensi praktis bagi pemasok
Pemasok tunduk pada Undang‑undang dan aturan serta pedoman yang dikeluarkan PPD. Pemberitahuan pengadaan, manual dan sumber portal dipublikasikan di portal Departemen; pemasok harus mengikuti pedoman PPD dan materi portal saat menanggapi peluang.
Sumber
- Who We Are - eProcurement & Suppliers Registry Portal (Government of The Bahamas)
- Public Procurement Act, 2021 — definitions (PDF)
Ditinjau: 27 Oktober 2026