Otoritas Regulasi Pengadaan Publik (PPRA) — Tanzania
Public Procurement Regulatory Authority (PPRA), Tanzania: regulator yang ditetapkan secara hukum yang mengeluarkan standar pengadaan, mengoperasikan layanan e‑pengadaan NeST dan memantau kepatuhan entitas pengadaan.
Peran dan mandat
Otoritas Regulasi Pengadaan Publik (PPRA) didirikan berdasarkan Public Procurement Act dan diberi mandat untuk menetapkan standar pengadaan, mengeluarkan pedoman dan memantau kepatuhan oleh entitas pengadaan. Otoritas juga menyediakan layanan yang diidentifikasi di situs webnya, termasuk NeST dan pembangunan kapasitas.
Perbedaan dari Appeals Authority
Public Procurement Appeals Authority adalah badan hukum terpisah yang mengadili pengaduan dan banding berdasarkan Undang‑Undang; PPRA tidak melakukan fungsi banding formal atau peninjauan yudisial tetapi dapat menyelidiki dan merekomendasikan tindakan berdasarkan mandatnya.
Konsekuensi praktis bagi pemasok
Pemasok harus mengikuti standar PPRA dan setiap persyaratan e‑pengadaan yang diterapkan oleh entitas pengadaan; pendaftaran khusus di NeST diperlukan untuk item penggunaan umum di mana panduan Otoritas berlaku. Perusahaan dapat disuspensi atau dilarang dan dicantumkan secara publik di bawah ketentuan dalam Undang‑Undang.
Sumber
- PPRA | Home — Public Procurement Regulatory Authority (PPRA) (homepage with services and NeST)
- Guide for registration of Bidders of Common Use Items and Services on NeST — PPRA (registration guide)
- The Public Procurement Act (English version) — PPRA (Act text; establishes Authority, Appeals Authority, debarment and e‑procurement provisions)
Ditinjau: 27 Oktober 2026
Istilah terkait
NeST — Sistem e-Pengadaan Nasional Tanzania
NeST adalah sistem e-pengadaan pemerintah Tanzania, yang mendukung pendaftaran pemasok, pengumuman tender, serta proses pengadaan dan kontrak selanjutnya.
Pengadaan Publik
Pengadaan publik adalah proses di mana pemerintah, perusahaan milik negara, otoritas daerah, dan badan publik lainnya memperoleh barang, jasa, dan pekerjaan dar…